Iklan

iklan

APRI Sulteng : IPR Itu Untuk Rakyat, Bukan Untuk Perusahaan

Redaksi Topik
Jumat, 16 September 2022 | 12:21 WIB Last Updated 2022-09-16T04:21:12Z

Topiksulawesi.com, Tolitoli - Pemberitaan di media online dan media sosial terkait dengan adanya klaim dari PT. Sulteng Mineral Sejahtera yang sedang mengurus izin pertambangan rakyat di Tolitoli ditanggapi oleh Agus Salim SH, Ketua harian APRI Sulteng.

" Izin pertambangan rakyat atau IPR itu di berikan untuk rakyat, bukan untuk perusahaan, tidak ada masalah rakyat bekerjasama dengan pengusaha tetapi bukan seolah-olah perusahaan yang mengatur segala sesuatu tentang IPR. Itulah gunanya adanya Asosiasi Penambangan Rakyat, agar masyarakat yang ada dalam wilayah penambangan rakyat dapat bersatu, minim konflik dan tidak di manfaatkan oleh perusahaan yang mau memanfaatkan IPR untuk kepentingan satu perusahaan saja".

Ditambahkannya, " apa yang terjadi di Tolitoli adalah bukti nyata bahwa sudah ada indikasi terjadinya pemanfaatan potensi WPR untuk satu perusahaan, saya membaca di salah satu media bahwa ada perusahaan yang sedang mengurus IPR, ya, memang itu atas nama kelompok, tapi bagi saya sudah jelas terbaca bahwa itu hanya kedok saja, APRI sangat berpengalaman dengan hal seperti ini dan sudah kami instruksikan pada pengurus APRI DPC Tolitoli agar segera memaksimalkan peran APRI dalam memfasilitasi masyarakat penambang.

Senada dengan Ketua APRI, Muhaimin Yunus Hadi SE, anggota DPRD Provinsi Sulawesi tengah juga menegaskan hal yang sama, kelompok masyarakat calon pemilik IPR harus bebas dari ikatan dengan korporasi " IPR itu tidak bisa dikuasai oleh satu perusahaan, masyarakat penambang harus bebas menentukan bagaimana mereka akan mengelola dan kepada siapa akan bermitra."

Dikonfirmasi tentang adanya regulasi yang belum siap terkait penerbitan IPR, Muhaimin atau yang biasa di panggil Cak Imin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertanyakan ke ESDM provinsi Sulawesi tengah, dan sejauh ini ada satu Koperasi dari Tolitoli yang sedang dalam pengurusan perizinan, " ya, ada satu Koperasi yang sudah masuk ke ESDM, Koperasi Mitra Tambang Pesonguan, saya tanyakan ke pak Neng apa kendalanya sehingga belum terbit IPR nya dan dijawab bahwa masih menunggu regulasi dari kementerian ESDM yang akan jadi dasar bagi ESDM provinsi Sulawesi tengah dalam menindaklanjuti permohonan IPR".

Dikonfirmasi kembali tentang regulasi yang menjadi penghambat terbitnya IPR, Ketua harian APRI Sulteng Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ketua APRI pusat untuk mendorong percepatan terbitnya regulasi yang berkaitan dengan IPR.

"Perut Penambang Rakyat tidak dapat menunggu terlalu lama untuk tidak di isi, jadi kami akan mendorong agar secepatnya aturan-aturan baik Perpres, peraturan pemerintah, Peraturan Gubernur dan juklak serta juknis terkait pertambangan rakyat segera selesai" tutup Agus Salim.

Abd Rachmad Pombang, ketika dikonfirmasi terkait proses izin Koperasi Mitra Tambang Pesonguan mengatakan " kami sudah mengurus sejak tahun 2021, banyak proses yang sudah kami lalui, makanya saya jadi heran kalau ada koperasi yang dibuat secara kolektif berjumlah lebih dari 20 koperasi dan di fasilitasi satu perusahaan kemudian ada yang mengklaim izinnya sudah mau selesai, rasanya itu sangat lucu, janganlah melakukan pembodohan pada masyarakat, semua ada prosedurnya", 

Ditambahkannya, " awalnya kami minta rekomendasi desa, camat, minta status lahan di kehutanan, pertanian kemudian ke tata ruang, selanjutnya kami harus bermohon untuk menjadikan lokasi yg di mohon agar berubah status jadi WPR karena sebelumnya bukan WPR, itu butuh waktu yang cukup lama, makanya saat ini kami di dampingi APRI dalam pengurusan IPR karena ada regulasi yang jadi penghambat, jadi sangat aneh kalau ada yang bilang kami tidak mengurus izin, dan lebih parah lagi ketika ada koperasi yang dibuat secara kolektif sekitar dua minggu lalu kemudian mengaku izinnya sudah dalam proses pengurusan, mudah-mudahan tidak ada yang mengakui kalau izin itu sudah selesai" tutup Ahmad sambil tersenyum penuh arti. (TS-Wawan).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APRI Sulteng : IPR Itu Untuk Rakyat, Bukan Untuk Perusahaan

Trending Now