Iklan

iklan

Tilang Elektronik Di Palu Mulai Diberlakukan, Cek Pelanggaran Apa Saja yang Dapat Dideteksi

Redaksi Topik
Jumat, 09 September 2022 | 13:41 WIB Last Updated 2023-03-04T00:44:34Z

Topiksulawesi.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah saat ini telah membuat sistem penegakan hukum pelanggaran Lalulintas dengan sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) Yaitu sistem penegakan hukum terhadap masyarakat dibidang lalulintas berbasis Tekhnologi Informasi, Jumat (9/9/22).


Dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera atau alat yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalulintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).


Dengan melalui ETLE tidak ada lagi interaksi langsung atau fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era “New Normal."


Adapun beberapa pelanggaran yang dapat terdeteksi otomatis oleh alat bantu kamera ETLE adalah :

1. Melanggar Apil/traffic light (terobos lampu merah) Psl 287 ayat 2 jo Psl 106 ayat (4) denda Rp. 250.000,-


2. Melanggar Marka Jalan/Rambu, Psl 287 ayat (1) jo Psl 106 ayat (4), denda Rp. 250.000,-


3. Tidak dilengkapi TNKB yang sah, Psl 280 jo Psl 68 ayat (1), denda Rp. 300.000,-


4.Tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt Psl 289 jo Psl 106 ayat (6), denda Rp. 100.000,-

5.Menggunakan Ponsel/HP saat berkendara (Psl 283 jo Psl 106 ayat (1) denda Rp. 500.000,-


6. Mobil barang untuk angkut orang tanpa alas an Psl 303 jo Psl 137 ayat (4), denda Rp. 100.000,-


7. Pelanggaran tidak mengenakan Helm SNI  Psl 291 ayat (1) dan (2) jo Psl 106 ayat (8), denda Rp. 200.000,-


Sementara peralatan ETLE yang ada di Polda Sulteng terdiri dari 2 jenis yaitu:

1.Kamera Etle Statis

2.Kamera Etle Mobile.


Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K., mengatakan, kedua jenis kamera tersebut memiliki cara kerja yang berbeda akan tetapi memiliki fungsi yang sama, kamera statis digunakan pada titik-titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.


Sedangkan Kamera ETLE Mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berfungsi sebagai kamera ETLE dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan petugas, ujar kingkin.


Kamera ETLE Mobile (HP) sangat berguna sekali untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas-ruas jalan yang tidak tercover oleh kamera ETLE Statis, lanjut kingkin.


Kingkin menuturkan, dalam pelaksanaanya kamera ETLE Mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain atau dibonceng bertugas untuk mengopersionalkan kamera ETLE Mobile tersebut.


Pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup memfoto pelanggar beserta No Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice lengkap dengan data kendaraan tersebut (data ERI).


Untuk proses penindakan selanjutnya baik kamera Etle Statis maupun kamera Etle Mobile memiliki prosedur yang sama yaitu:


1.Setelah Kamera (Statis maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau Posko Gakkum.


2.Operator di backoffice akan melakukan validasi pelanggaran tersebut dan mencetak serta mengirimkan surat konfirmasi ke pelanggar melalui petugas kantor POS.


3.Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi maka pelanggar dapat mengkonfirmasi melalui website maupun dating langsung ke Posko Gakkum Ditlantas.


4.Setelah pelanggar dikonfirmasi selanjutnya petugas akan melakukan proses penilangan (pemberian BRIVA via sms dan email).


5.Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Adapun besaran denda tilang merujuk pada MoU Tabel Denda Tilang antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulteng.


6.Apabila si pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang maka petugas akan melakukan pemblokiran STNK.


Kingkin mengimbau, kepada warga masyarakat bahwa penegakan hukum pelanggaran Lalulintas dengan sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement)  akan diberlakukan pada hari Kamis, (22/9/22) mendatang.


Kingkin berharap, seluruh masyarakat Sulawei Tengah dapat menjadi suri teladan dalam berlalulintas dengan tidak melakukan pelanggaran.


Sehingga dapat menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalulintas, pungkasnya. 

Sumber : Humas Polda Sulteng 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tilang Elektronik Di Palu Mulai Diberlakukan, Cek Pelanggaran Apa Saja yang Dapat Dideteksi

Trending Now