Iklan

iklan

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan, Turut Menyeret Mantan Kadis Perikanan Tolitoli Ke Penjara

Redaksi Topik
Senin, 20 Februari 2023 | 20:12 WIB Last Updated 2023-02-20T12:12:57Z

 


TOPIK SULAWESI, Tolitoli - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Empat terpidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum pengadaan Kapal tahun 2019 akhirnya berhasil dieksekusi semua oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Terpidana keempat atau yang terakhir berhasil di Eksekusi adalah Ir Gusman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, Senin (20/02/2023) Pagi.

Bahwa Terpidana atas nama Ir Gusman yang merupakan terpidana ke empat hari ini, yang telah dilakukan Eksekusi ke lapas klas IIb Tambun.

"Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman pagi ini telah dieksekusi Ke Lapas Klas IIb Tolitoli di Tambun untuk menjalani 3 tahun hukuman pidana penjara, yang dijatuhkan melalui putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Mengenai keterlambatan ekseskusi terhadap Ir. Gusman bahwa setelah Putusan Kasasi di terima Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana, akan tetapi yang bersangkutan (Terpidana Ir. Gusman) saat itu sedang berada diluar daerah.

"Yang bersangkutan telah dilakukan panggilan, dan yang bersangkutan juga telah menjawab panggilan kejaksaan dan meminta waktu memenuhi panggilan tersebut. Tepatnya di hari ini, Senin tanggal 20 Febuari 2023 terpidana datang kekantor kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,"

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana diantaranya, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi) dan yang terakhir Ir. Gusman yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan.

"Adapun sesuai dengan surat putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Penahanan terhadap terpidana Ir. Gusman dan tiga (3) tersangka lainnya terhitung mulai ditahan dan di potong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya," pungkasnya

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan, Turut Menyeret Mantan Kadis Perikanan Tolitoli Ke Penjara

Trending Now