Iklan

iklan

Berpeluang Dapat Remisi, Richard Eliezer Bisa Keluar Rutan Tidak Sampai Setahun Lagi?

Redaksi Topik
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:06 WIB Last Updated 2023-03-02T03:12:45Z

 

Richard Eliezer salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (foto: Instagram @richard_eliezher)


TOPIK SULAWESI - Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. kini kembali menjadi sorotan.


Saat ini Bharada Richard Eliezer sedang menjalani tahanan di Rutan Bareskrim, yang sebelumnya batal mendekam di Lapas Salemba dikarenakan faktor keamanan.


Rumor penahanan Richard Eliezer yang bisa lebih cepat dari sebelumnya bisa saja terjadi bila pemberian remisi kepadanya jadi dilakukan.

Baca Juga : Viral Remaja di Makassar Tewas Setelah Dianiaya dan Dicekoki Miras dengan Alkohol 96%


Seperiti diketahui, Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Dikutip instagram @vivacoid, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan narapidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim tidak sampai satu tahun lagi. 


"Secara matematis memang setahun lagi. Tapi ada PB (pembebasan bersyarat), remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari Rutan," kata Gatot saat dihubungi wartawan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga : Seorang Nelayan Tertangkap Polisi Saat Hendak Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Pulias, Tolitoli


Menurut dia, Richard Eliezer juga memiliki hak remisi Hari Natal pada 25 Desember 2022 kemarin. Maka, kata dia, Kepala Rutan Bareskrim memberikan rekomendasi usulan remisi tersebut kepada pihak Lapas. "Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," jelas dia.


Akan tetapi, lanjut dia, pengajuan remisi Richard Eliezer itu dilakukan setelah enam bulan menjalani hukuman dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


"Tapi semua tergantung dari LP Salemba apakah disetujui atau tidak usulannya. Sebenarnya dari Ditjen Pas (pemasyarakatan) Kemenkumham yang memberikan persetujuan," pungkasnya.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berpeluang Dapat Remisi, Richard Eliezer Bisa Keluar Rutan Tidak Sampai Setahun Lagi?

Trending Now