Iklan

iklan

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Mencuat, LMND Palu Desak Komisi II Turun Tangan

Redaksi Topik
Senin, 06 Maret 2023 | 13:38 WIB Last Updated 2023-03-06T07:07:27Z

 

Ketua LMND Palu, Saharudin (Beto). (Foto: ist.)

TOPIK SULAWESI, Palu - 5 maret 2022. Dengan ramainya isu tentang putusan Pengadilan Negri PN Jakarta pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksnakan sisa tahapan pemilu lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang ramai menjadi perbincanggan. Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasionalkan untuk Demokrasi Palu angkat bicara.


Saharudin Aktifis sulawesi tengah yang kerap di sapa Beto itu menuturkan bahwa Melihat persoalan ini haruslah dngan dan utuh jngan sepenggal - sepenggal dan sepihak seperti yang di layangkan oleh beberapa tokoh politik indonesia seperti Hasto Kristiyanto Sekertaris Jendral PDIP. Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Yang seakan akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU.


Ketua organisasi mahasiswa progresif itu juga  mengatakan bahwa Putusan PN Jakpus belum ingkra dan KPU masi dapat melakukan Banding atau kasasi jika merasa keberatan dengan hasil putusan sidang PN Jakpus.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, "Bola Liar" yang Membingungkan Masyarakat

Yang perlu di garis bawahi dalam putusan PN jakpus ini bahwa KPU adalah muara dari persoalan ini karna terbukti bersalah telah melakukan Tindakan Melawan Hukum mengebiri Hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 


Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak Partai Rakyat Adil Makmur yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, "Bola Liar" yang Membingungkan Masyarakat

maka dari itu Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palu (EK-LMND PALU) mendesak KOMISI II Untuk segara menindak lanjuti polemik yang terjadi sehingga ini menjadi terang benderang di hadapan publik.


Di harapkan untuk semua pihak baik itu pejabat negara, Partai politik, masyarakat, untuk kiranya dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil. Pungkas BETO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Mencuat, LMND Palu Desak Komisi II Turun Tangan

Trending Now

Iklan

iklan