Iklan

iklan

ALMB : Penanganan Kasus Material Tambang Ilegal oleh Polda Sulteng "Mencurigakan"

Redaksi Topik
Jumat, 11 Februari 2022 | 11:20 WIB Last Updated 2022-02-11T04:00:29Z
Foto : Sejumlah warga saat mengawal Babuk material tambang di Polsek Lampasio, Kab. Tolitoli


Palu, TopikSulawesi.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu (ALMB) di depan Mapolres Tolitoli sedikit demi sedikit membuka tabir yang selama ini seolah tertutup rapat dan sulit diakses publik.

Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh pengakuan Kapolres Tolitoli AKBP Budi Batara SH.MH, melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu awak media di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah ini akhirnya berbuntut panjang.

Dilansir dari posrakyat.com, Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara SIK. MH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya yang telah mengangkut batuan tembaga tersebut dari kantor Polsek.

Melalui pesan singkat Kapolres mengatakan, hal itu telah dilaporkan dan tidak lagi ditindak lanjuti proses hukumnya, sehingga memerintahkan ‘barang bukti’ dipindahkan.

“Iya, saya ambil, Sudah kita laporkan, tindakan tidak ditindak lanjuti, termasuk yang di Pantoloan pun, tidak ditindak lanjuti Polda. Selama ini, orang Palu saja yang ambil, sampai ribut kita disini yang dapat fitnah,” jelas Kapolres melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. 

Alasan Kapolres Tolitoli Budi Batara SH.MH, mengambil material tembaga hasil tangkapan warga yang dititipkan di Polsek Lampasio dengan dasar bahwa kasus tidak ditindak lanjuti, demikian halnya temuan material tambang diduga ilegal dipelabuhan Pantoloan juga tidak ditindaklanjuti Polda Sulteng, dikecam oleh Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK). Octavianus Sondakh.

Dikatakannya " Sejak awal kami sudah curiga, ada apa dengan proses penanganan temuan material tambang diduga ilegal di pelabuhan Pantoloan, terlalu banyak kejanggalan dan kami menduga ada pembohongan dalam hal ini, apakah pihak Polda yang dibohongi oleh pemilik material dalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 atau justru telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah" tegas Octhavianus.

Ditambahkannya, " Tim kami sedang mendalami adanya bukti awal bahwa dokumen yang digunakan untuk legalitas material dalam kontainer yang ada di pantoloan adalah palsu, menurut informasi yang kami peroleh dan juga sudah beredar di media massa, pemilik izin Sukadamai, keberatan dengan penggunaan izin tersebut, mereka merasa tidak pernah mengirim material tersebut ke palu, dan akan melaporkan hal ini ke Polda Sulteng" ungkap Ketua Umum LPK ini.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua Umum LPK, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi ( KRAK) Sulteng, Harsono Bereki juga dengan tegas mengecam langkah penanganan persoalan tambang tembaga ilegal yang dilakukan oleh Polres Tolitoli dan Polda Sulteng.

Aksi demonstrasi dari berbagai elemen yang tergabung dalam ALMB adalah indikator bahwa kepercayaan publik pada Kepolisian menurun, apalagi yang di duga melakukan perbuatan mengambil atau menghilangkan barang bukti hasil tambang ilegal adalah seorang Kapolres, yang nyata-nyata adalah penegak hukum tertinggi di wilayahnya.

" Ini sudah tidak benar, Propam Polda harus turun tangan, mulai dari yang di Polsek Lampasio sampai yang saat ini masih dalam kontainer di depo Temas Pantoloan harus usut secara tuntas". Tegas Harsono.

Ditambahkannya, "dari media online kami mendapatkan Informasi bahwa dokumen yg digunakan oleh MC untuk kontainer di pantoloan diduga palsu, mengingat material ini sejak awal diduga berasal dari kawasan hutan Tolitoli maka ini bukan persoalan biasa, ini menyangkut ekstra ordinary crime , ini kejahatan luar biasa, dan hanya bisa dilakukan secara terorganisir. Kami akan lakukan aksi unjuk rasa dan minta DPRD membuat pansus untuk persoalan ini." Tutup Harsono.

Kasus tembaga ini memang menarik, bermula dari ditemukannya container dengan nomor segel Temas line 1922351, kasus ini akhirnya menjadi perbincangan publik, penanganan kasus yang memakan waktu hampir 14 hari sebelum terbitnya pernyataan dari Humas Polda Sulteng bahwa kasus itu tidak dapat dilanjutkan karena material tersebut memiliki dokumen patut untuk mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Keterangan pers dari Polda Sulteng menuai beragam komentar dari banyak pihak yang menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, antara lain dalam proses pelimpahan penanganan perkara dan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Aksi demonstrasi di depan Mapolres Tolitoli pada kamis (10-2-2022) , dan alasan Kapolres Tolitoli mencontoh langkah penanganan kasus kontainer di pelabuhan Pantoloan yang tidak ada tindak lanjut menjadi indikator bahwa Jajaran Polda Sulteng tidak serius dalam menangani persoalan tindak kejahatan terkait hutan dan lingkungan hidup, khususnya yang menyangkut sektor pertambangan. 

Rencana aksi unjuk rasa Koalisi Rakyat Anti Korupsi di Polda Sulteng dan desakan pembentukan Pansus di DPRD Provinsi diharapkan akan menjadi titik tolak pembenahan Penegakan Hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. 

*(Wawan).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ALMB : Penanganan Kasus Material Tambang Ilegal oleh Polda Sulteng "Mencurigakan"

Trending Now