Topiksulawesi.com, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalagunaan Narkotika
jenis Sabu.
Penangkapan terjadi di Jl. Lelemina, Kelurahan Tavanjuka,
Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, Rabu (20/4/2022). Pelaku RA (24), JA
(28), SL (53), UT (30) alamat Kabupaten Sigi, dan EU (19).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H
mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari warga. Bahwa di Kelurahan
Tatanga, Kota Palu, dicurigai terjadi transaksi jual beli dan pengguna Sabu.
Sehingga Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda , S.H.,M.H memimpin
langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang.
"Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu
untuk diproses lebih lanjut," kata Kombes Pol Barliansyah. Selain para
pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.
Kemudian di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik
diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange.
Kemudian pada pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi
Sabu, dan HP warna putih.
"Saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu,
anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut diamankan,"
kata Kombes Pol Barliansyah.
****
Sumber : Humas Polres Palu