Iklan

iklan

Statement Kadis DLH Soal Pengelolaan Sampah Di Morut, Dinilai "Gagal Faham"

Redaksi Topik
Jumat, 08 Juli 2022 | 11:48 WIB Last Updated 2022-07-08T08:32:31Z

Topiksulawesi.com, Palu - Pengelolaan limbah rumahtangga di Morut yang semrawut diduga diakibatkan tidak adanya tempat untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) yang representatif

Mengingat tempat pembuangan sampah yang ada saat ini hanya ditempatkan di tepi ruas jalanan umum Desa Ganda-ganda, Dusun Lambolo, Kecamatan Petasia, yang dampak limbahnya dapat mengarah ke laut yang berada di bawah tidak jauh dari lokasi tersebut belum lagi polusi udara yang ditimbulkan dari sampah dapat mengganngu warga dan para pengguna jalan.

Hal itu diketahui dari laporan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Komisi III yang melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut belum lama ini.

Menindaklanjuti pemberitaan topiksulawesi.com sebelumnya yakni tanggal 5/07/2022 soal sampah tersebut, pihak pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalu Dinas Lingkungan Hidup langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembersihan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara Ir. Syarifuddin, ST.MT

Dikutip dari beritamorut.com, Syarifuddin mengatakan bahwa tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, masih tetap digunakan membuang sampah dari masyarakat yang tinggal di Kota Kolonodale sebab sampai saat ini, Morut belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang representatif.

“Tetapi TPA itu kami rawat dengan baik. Setiap dua pekan kami merapihkan lokasi itu, bekerja sama dengan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi itu,” kata Syarif melalui telepon genggamnya.

Menurut Syarif, setiap dua pekan, DLH Morut yang dibantu alat berat dari PT. Trinusa melakukan pembersihan dan perapihan lokasi agar sampah yang dibuang tidak berhamburan dan mempengaruhi kesehatan lingkungan.

Namun statement yang dikeluarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup itu dianggap tidak sesuai seperti yang dimaksud oleh Anggota DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi atas pendapatnya pada pemberitaan sebelumnya. Menurut Muhaimin Kadis Lingkungan Hidup "Gagal Faham" menanggapi Statement nya atas penilaian nya terhadap pengelolaan sampah yang dimaksud.

"Sepertinya Kadis DLH gagal faham, atau mungkin memang tidak faham terhadap pengelolaan persampahan, seharusnya dia harus tahu membedakan antara dipindahkan dan dirapihkan, ini bukan taman yang cukup diselesaikan dengan cara dirapihkan, ini limbah pak, yang tidak hanya cukup dirapihkan ditempat itu saja, sementra dampak lingkungannya masih saja terus mengalir," terang Muhaimin.

masih kata Muhaimin, "Bagaimana bisa jadi Kadis Lingkungan Hidup kalau soal pencemaran saja dia tidak faham, pencemaran sampah itu bukan soal kerapihan, walaupun dia rapih kalau air sampahnya itu mengalir dan meresap terus udaranya tecemar karena bau, pelastiknya tidak terurai, iya toh?"

"Pasalnya wilayah tersebut tidak representative untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) karena merupakan jalanan umum dan juga karena posisinya berada di tepi jurang yang mengarah ke laut yang sewaktu-waktu bisa berdampak pada pencemaran lingkungan, dimana TPAS harusnya memilki tempat yang sesuai dengan konsep dan kajian yang telah diatur sesuai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)." tambah Muhaimin.

Menanggapi hal itu Kadis Lingkungan Hidup Morowali Utara Ir. Syarifuddin, ST., MT melalui beritamorut.com mengatakan "TPS Ganda-ganda ini sudah bertahun-tahun digunakan dan telah disiapkan penggantinya yakni TPA di Koromatantu.

“Cuman masalahnya, TPA Koromatantu baru akan dibangun tahun 2024. Namun selama TPA Koromatantu belum berfungsi, maka TPS Ganda-ganda akan tetap digunakan dengan pemeliharaan yang rutin agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Terkait TPA Koromatantu, kata Syarif, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Kementerian PUPR akan mengalokasikan dana Rp25 miliar untuk TPA ini.

Muhaimin Yunus Hadi rupanya kembali menanggapi pernyataan Kadis DLH itu.

"Berbicara sampah itu merupakan persoalan kesehatan dan lingkungan, 2024 itu masih 2 tahun loh, apalagi itukan masih informasi berarti belum pasti, apa harus menunggu tahun 2024 untuk mengatasinya? atau menunggu masa jabatan selsesai? atau menunggu ada yang penyakitan baru di tangani? ya, harus diupayakan dong, karena soal kesehatan itu merupakan hal yang utama" tandasnya. (TS-Asriyadi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Statement Kadis DLH Soal Pengelolaan Sampah Di Morut, Dinilai "Gagal Faham"

Trending Now