Iklan

iklan

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Tindak Lanjuti Enam Buah Raperda Sulteng

Redaksi Topik
Kamis, 29 Februari 2024 | 20:08 WIB Last Updated 2024-02-29T12:08:48Z

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Tindak Lanjuti Enam Buah Raperda Sulteng. (Foto: Dok. Humas DPRD Sulteng)


TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna lanjutan masa persidangan kedua tahun kelima terkait pembahasan/penetapan 6 (Enam) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Sulteng. 


Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 (Dua) buah Raperad usul Pemerintah Daerah, jawaban/pendapat Gubernur terhadap 4 (Empat) buah Raperda prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, tanggapan/jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas 2 (Dua) buah Raperda usul pemerintah daerah, tanggapan/jawaban Fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur atas 4 (Empat) buah Raperda usul prakarsa DPRD, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Raperda Sulteng tersebut, Rabu (28/02/2024).


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, dan dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas selaku mewakili gubernur sulteng, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun via zoom, juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemda sulteng.


Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap usulan raperda provinsi sulteng tersebut, dan dalam penyampaian pandangan umum fraksi tersebut bahwa semua fraksi DPRD menyatakan menyetujui atas raperda yang di usulkan atau diajukan untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Senadah dengan hal tersebut, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng menyampaikan bahwa raperda yang telah diajukan tersebut seluruhnya talah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, olehnya itu raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus.


Selain itu, gubernur juga menyampaikan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten-I Pemda Sulteng, meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.


Dan pembahasan raperda tahap selanjutnya akan dilakukan setelah panitia khsus (Pansus) DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut, guna dijadikan sebagai dasar acuan atau contoh dalam raperda yang telah di usulkan bersama.****

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Tindak Lanjuti Enam Buah Raperda Sulteng

Trending Now