Iklan

iklan

Enam Raperda Menjadi Pembahasan Utama Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng

Redaksi Topik
Rabu, 28 Februari 2024 | 17:17 WIB Last Updated 2024-02-28T09:17:10Z
Rapat Paripurna masa persidangan kedua tahun kelima DPRD Provinsi Sulteng Bahas 6 Raperda (Foto: Dok. Humas DPRD Sulteng)


TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat Paripurna masa persidangan kedua tahun kelima, dengan agenda pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng yang terdiri dari 2 (Dua) buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng dan 4 (Empat) buah Raperda usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, dan penyampaian pidato pengantar/penjelasan Gubernur atas 2 (Dua) buah Raperda usul pemerintah Provinsi Sulteng, serta pengumuman peresmian pemberhentian salahsatu anggota DPRD Provinsi Sulteng.


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, kegiatan tersebut bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (27/02/2024) Pukul 20.00 Wita.


Sementara dari pihak Pemda Sulteng dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik hadir secara langsung maupun melalui Via Zoom, serta dihadiri Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sultang bersama OPD terkait.


Adapun sejumlah Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pendidikan Daerah, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.


Senadah dengan hal tersebut, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas, menyampaikan bahwa besar harapan saya selaku pemerintah daerah provinsi sulteng agar seluruh Raperda yang pemerintah daerah ajukan segera dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.


Serta pada kesempatan ini pula, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Sony.S.Sos.M.Si, selaku mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024 Pertanggal 25 Januari 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yakni Bpk.Muslih.S.Kep.NS.


Dan selanjutnya rapat paripurna di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD provinsi sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda usul pemerintah daerah dan usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enam Raperda Menjadi Pembahasan Utama Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng

Trending Now