Iklan

iklan

Sosialisasi P2 Pokir DPRD, Sekprov: Program yang Diusulkan Sebaiknya Sejalan dengan Program Pemprov

Redaksi Topik
Selasa, 05 Maret 2024 | 15:33 WIB Last Updated 2024-03-05T07:33:14Z

  

Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Sosialisasi Mekanisme Penyusunan Pokok Pokok Pikiran Pikiran Tahun 2025 (Foto: Dok. Humas DPRD Sulteng)

TOPSul, Palu - Sekretariat  DPRD Sulteng Gandeng Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sulteng untuk melakukan sosialisasi  mekanisme  penyusunan dan pengimputan Pokok Pokok Pikiran (P2 Pokir) DPRD  Tahun 2025 melalui aplikasi SIPD RI.


Sosialilasi  yang berlangsung di Ball Room Swiss Bel hotel pad Senin,  (4 Maret 2024)  dibuka oleh Sekprov Sulteng Dra. Novalina MM  dan diikuti oleh seluruh OPD dijajaran Pemprov Sulteng, para Sekwan  dan para kasub program.


Keuangan DPRD Kabupaten/Kota Se Sulteng,  staf operator  pengimput Pokir serta para pejabat di jajaran Sekretariat DPRD Sulteng, terlihat plh Sekwan Sony S.Sos, M.Si, kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Jois Sagita Novianti SE, MM serta para pejabat fungsional lainnya.

 

Tampil  nenjadi nara sumber dalam kegiatan  tersebut Analis Perencana Ditjend Bina Keuangan Daerah Rino Rio Kent SSTP, MM  yang membawakan materi tentang mekanisme Pokir  dan Kabid  Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah  Bappeda Sulteng Moh Rivan Burase SP, M.Si  serta Siti Rahmawati SH, MH  yang  memandu jalannya kegiatan sosialisasi  tersebut.


Dalam sambutannya Sekprov Sulteng Novalina MM mengatakan jika program yang akan usulkan ada baiknya sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah Sulawesi Tengah.


“Semua program yang diusulkan harus selaras dengan program prioritas Pemprov Sulteng Tahun 2025,” kata Novalina


"Untuk menyesuaikan program pemprov saat ini maka semua pokir harus direvisi dan kamus pokir juga harus disusun menyesuaikan program-program pemerintah Sulawesi Tengah." Imbuhnya.


Novalina juga menguraikan bahwa yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pokir DPRD, antara lain pokir salah kamar, bukan kewenangan, dan banyak yang tidak terealisir karena persyaratan tidak lengkap.


“Misalnya jalan rusak di depan kantor gubernur dan harus diperbaiki, tapi itu bukan kewenangan provinsi, melainkan kewenangan kota. Sementara kota tidak ada anggaran. Maka pokir bisa masuk dalam bentuk hibah dan yang mengerjakannya pemerintah kota,” jelas Novalina dikutip Buletin id.


Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai edaran KPK, seluruh usulan pokir harus sesuai hasil reses dan disampaikan dalam RKPD Tahun 2025. Jika tidak ada di RKPD, kata dia, maka usulannya tidak bisa masuk.


Sosialisasikan P2 Pokir  DPRD Tahun 2025 dibuka oleh Sekprov Sulteng Novalina dan diikuti oleh seluruh OPD dijajaran Pemprov Sulteng, para Sekwan  dan para kasub program keuangan DPRD kabupaten/ kota Se Sulteng,  staf operator  pengimput Pokir serta para pejabat di jajaran Sekretariat DPRD Sulteng, Sekwan Sony,  kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Jois Sagita Novianti serta para pejabat fungsional lainnya.****


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasi P2 Pokir DPRD, Sekprov: Program yang Diusulkan Sebaiknya Sejalan dengan Program Pemprov

Trending Now