Iklan

iklan

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Dua Terpidana Tipikor di Jebloskan ke Lapas Klas IIB Tolitoli

Redaksi Topik
Jumat, 10 Februari 2023 | 21:01 WIB Last Updated 2023-02-10T13:04:47Z

 


Topik Sulawesi - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tolitoli, Sulawesi Tengah akhirnya mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi pengadaan kapal tahun 2019 ke Lapas Klas IIB setempat. Jumat (10/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albert P Napitupulu melalui kasi Intel Achmad Bhirawa Bissawab, mengatakan, sebelumnya empat orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Palu tahun 2022 lalu, namun atas putusan bebas tersebut penuntut umum lantas melakuka upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk yang kami eksekusi baru dua terpidana, yakni Moh Sahlan Bantilan serta Nurnengsih, sementara dua terpidana kami akan segera lakukan eksekusi"ujarnya.

Masih kata Achmad, perkara Tipikor pengadaan kapal penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Saleh Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak rekanan Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi.


Adapun putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100juta, kedua putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 atas Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta.

Begitu pun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 atas Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan yang terakhir putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dan

pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu lima ratus enam puluh tujuh rupiah.***(TS-Satriani)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Dua Terpidana Tipikor di Jebloskan ke Lapas Klas IIB Tolitoli

Trending Now