Iklan

iklan

Penembak Erfaldi Bebas, Aleg DPRD Sulteng Muhaimin Usul Hakim dan Jaksa Diperiksa, Ada Apa?

Redaksi Topik
Minggu, 05 Maret 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-03-05T15:03:27Z
Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, SE. (Foto: ist.)


TOPIK SULAWESI, Palu - Buntut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo) yang memutuskan untuk membebaskan pelaku Bripka Hendra atas kasus penembakan Erfaldi(alm) pada sidang yang digelar Jumat (3/03/2023) kini menuai sejumlah kontroversi di masyarakat.


Bripka Hendra yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penembak Erfaldi warga desa Tada Kabupaten Parigi Moutong dalam aksi unjukrasa tambang ilegal pada 12 Februari 2022 dinyatakan BEBAS, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative pununtut umum, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. dan menolak pengajuan restitusi dari keluarga korban, yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


Jika Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda antara keterangan yang diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan keterangan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa Majelis Hakim menerima pembelaan itu, sebab pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, "Bola Liar" yang Membingungkan Masyarakat


Keputusan Hakim PN Parimo itupun menuai kritikan dari seorang Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi SE. Muhaimin menilai dengan adanya putusan Hakim PN Parimo tersebut menjadi potret buruk bagi penegakan hukum di daerah ini.


"Seorang yang telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti kuat hingga hasil uji balistik terhadap proyektil yang menyasar Erfaldi turut memperkuat pelaku, lah justru kini dibebaskan, gila nda itu, lalu, kalau bukan dia pelakunya trus siapa yang menembak Erfaldi?" ujar Muhaimin kepada media ini Minggu (5/03/2023).


Muhaimin melanjutkan, "keputusan Hakim itu sungguh merupakan pelecehan terhadap Hukum di negeri ini, nampak jelas buruknya penegekan hukum di Sulawesi Tengah yang kita cintai ini," tandasnya.

Baja Juga: Puluhan Tahun Jalan Swakarsa Tidak Tersentuh, Warga Nilai Pemda Parimo Terkesan Abai


Aleg Komisi III DPRD Sulteng itu bahkan menduga adanya permainan di internal PN Parimo dengan pihak-pihak terkait.


"Kami menduga jangan-jangan Hakim dan Jaksa telah terima duit, sehingga kami juga mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Hakim dan Jaksanya, baik pemeriksaan oleh Mahkamah Agung RI dan / atau Komisi Yudisial RI, bahkan oleh KPK, ini harus dievaluasi." Tegas Muhaimin.


Tidak hanya itu atas keputusan Hakim PN Parimo tersebut turut menuai pertanyaan ditengah masyarakat, dan bahkan masyarakat justru menilai Pengadilan Negri Parigi Moutong Tidak Memberikan Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Almarhum Erfladi.**** (TS-Asriyadi)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penembak Erfaldi Bebas, Aleg DPRD Sulteng Muhaimin Usul Hakim dan Jaksa Diperiksa, Ada Apa?

Trending Now