Iklan

iklan

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Prov Sulteng Tahun 2023 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Redaksi Topik
Kamis, 02 Mei 2024 | 23:28 WIB Last Updated 2024-05-04T15:36:57Z
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Prov Sulteng Tahun 2023 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi. (Foto: Set. DPRD Sulteng)


TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun kelima masa jabatan 2019-2024, dengan agenda acara takni penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023, yang bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Para Asisten Lingkup Pemda Sulteng, Parah Staf Ahli Gubernur Sulteng, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Unsur Forkopimda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.


Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna secara resmi, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan bahwa sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD, disamping sebagai fungsi pembentukan Perda dan fungsi anggaran, maka DPRD dapat memberikan catatan atas LKPJ kepala daerah.  


Sementara itu berdasarkan tata tertib DPRD yang telah diatur dalam Undang-undang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintah daerah.


Olehnya, berdasarkan ketentuan tersebut maka pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun kelima yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 yang lalu, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk Pansus LKPJ dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPJ tersebut.


Maka berdasarkan hasil keputusan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng atas pembentukan Pansus LKPJ, maka Pansus LKPJ dalam hal ini yang diketuai oleh H.Suryanto.SH.MH bersama Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penelaahan secara mendalam melalui rapat-rapat yang dilaksanakan dengan mengundang para Kepala-kepala OPD terkait serta melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. 


Adapun beberapa rekomendasi umum yang telah dirumuskan oleh Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng terhadap LKPJ kepala daerah provinsi sulteng yang disampaikan oleh juru bicara Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng Ibu Sri Atun, yakni:


- Terkait Rekomendasi LKPJ Tahun 2022 masih banyak tidak ditindaklanjuti, dalam penyusunan buku LKPJ Tahun 2023 dianggap hanya disusun asal-asalan karena dasar hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi antara angka persentasi dan narasi tidak Sesuai. 


- Belanja APBD Tahun 2023 hanya mencapai 87% ini disebabkan karena banyak kepala OPD yang dianggap tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022.


- Meminta kepada kepala daerah agar kiranya dapat mengevaluasi kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai diatas 90%.


- Ada dugaan terhadap beberapa Kepala OPD yang kegiatannya dilaksanakan oleh oknum yang ada di dalam OPD itu sendiri dengan hanya meminjam perusahaan sebagai pihak ketiganya.


- Meminta kepada kepala daerah agar kiranya kepala OPD yang kemampuan belanjanya hanya 73,19% dan dalam menetapkan anggaran tidak sesuai regulasi agar dilakukan pergantian Kepala OPD terkait. 


- Menganggap Pemprov dalam mengelola keuangan masih kurang terutama dalam belanja.


- Menyarankan kepada kepala daerah Agar Kiranya Membentuk Pansus Kelapa Sawit Karena Banyaknya Terjadi Konflik Agraria dan Banyaknya Penguasaan Lahan Untuk Kelapa Sawit Yang Telah Memiliki IUP Namun Tidak Memiliki HGU.


Sementara itu Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura menyampaikan dalam sambutannya bahwa LKPJ merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga dengan adanya LKPJ diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang paket kebijakan yang sudah diambil, berikut dengan hasil-hasilnya yang didukung dengan data yang akurat.


Olehnya itu, Gubernur Sulteng kembali menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah berhasil menyusun rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulteng tahun anggaran 2023, selanjutnya Gubernur Sulteng meminta kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng untuk segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi tersebut sesuai dengan bidang yang dijalankannya.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Prov Sulteng Tahun 2023 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Trending Now