Iklan

iklan

Aleg Komisi III Minta Pemprov Sulteng Segera Terbitkan Pergub Pajak Kendaraan Perusahaan di Morowali

Redaksi Topik
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:10 WIB Last Updated 2023-02-15T11:11:37Z


Topik Sulawesi
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi menyoroti sejumlah kendaraan operasional perusahaan yang ada di wilayah Morowali maupun Morowali Utara.

Pasalnya, diketahui dari ribuan kendaraan baik R4, R8, R16, hingga kendaraan alat berat yang digunakan oleh perusahaan sebagian besar berasal dari luar wilayah Sulawesi Tengah bahkan banyak juga yang berasal dari luar negeri, kendaraan tersebut diketahui bebas beroperasi tanpa menggunakan plat kendaraan atau meskipun menggunakan plat kendaraan namun dengan kode luar daerah Sulawesi Tengah.

"Coba bisa kita saksikan bersama ribuan kendaran yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini bebas beroperasi namun tidak memiliki plat, ada juga yang massih menggunakan plat kendaraan luar daerah, coba bayangkan berapa banyak kerugian bagi daerah dari pajak-pajak kendaraan yang tidak masuk ke daerah ini." terang Muhaimin kepada media ini disela-sela kunjungannya di beberapa perusahaan di Morowali belum lama ini.

Lebih lanjut Mimin menambhakan "untuk itu kami beserta teman-temn di Komisi III juga mendesak pemerintah derah dalam hal ini Gubernur Sulteng untuk segera membuatkan pergub pajak kendaraan luar daerah, dan agar segera terdaftar di daerah Sulawesi Tengah, karena sudah melebihi jangka waktu 90 hari sesuai yang telah ditetap dalam aturan undangan-undang." tambahnya.

Diduga kuat kendaraan-kendaraan tersebut tidak dikenakan pajak kendaraan seperti pada umumnya.

Hal itu diketahui saat Anggota komisi III melakukan kunjungan kerja di sejumlah perusahaan di Morowali dan Morowali Utara yang digelar 9-11 Februari 2023

Selain menyoroti pajak kendaraan, Mantan Aleg DPRD Kabupaten Poso periode 2004-2019  itu juga mempertanyakan penggunaan jumlah air yang digunaka di dalam perusahaan tersebut, mengingat masalah air permukaan ini juga telah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri (Permen) KEU atas pajak air permukaan, sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD).***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aleg Komisi III Minta Pemprov Sulteng Segera Terbitkan Pergub Pajak Kendaraan Perusahaan di Morowali

Trending Now